Health

Buang 'Mantan' Obat Pada Tempatnya

Ilma Nugrahani, Peneliti di Sekolah Farmasi ITB
Rabu, 18 Desember 2019 - 17:00
Bagikan

Tips Membuang Obat yang Praktis

Kerja obat anti kanker adalah membunuh sel ganas atau aktif terhadap pertumbuhan sel.

Pada beberapa kasus obat kemoterapi tidak bisa membedakan sel normal dengan sel malignan/ganas dan bisa menghentikan kehidupan dua jenis sel tersebut. Jika obat sitostatika dibuang dengan cara yang tidak tepat, maka jelas akan berbahaya untuk lingkungan.

Pada wilayah penelitian, perlakuan terhadap bahan yang beraktivitas sitostatik sangatlah ketat. Organisasi kesehatan dunia maupun regulasi di setiap negara harus mengikuti pedoman pengelolaannya. http://www.safety.uwa.edu.au/topics/waste/cytostatic

Sekali lagi, di wilayah hilir, masih perlu dukungan pengawasan dan kontrol ketat selama penyiapan, penggunaan, dan pembuangan limbahnya.

Profesi kesehatan memegang peranan sangat krusial dalam pengawasan penanganan dan pembuangan limbah obat sitostatika dan menjamin bahwa limbah tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang yang profesional (terdidik untuk menangani limbah sitostatika).

Limbah sitostatika harus memiliki label yang jelas, mengikuti pedoman penanganan, pemindahan, dan pemusnahannya secara ketat.

Di wilayah penelitian, biasanya prosedur sudah mengikuti suatu standard. Demikian juga di proses manufakturing di industri yang tentunya telah diawasi secara ketat oleh Pemerintah.

Namun, sektor yang cukup rawan adalah pascaproduksi, meliputi distribusi/perdagangan serta penggunaan dan pembuangan obat khususnya pasien rumah tangga, baik yang berswa-medikasi maupun yang mendapatkan obat dari resep dokter.

Sejak tahun 2015, Pemerintah dan ikatan apoteker Indonesia telah bekerja sama memprogramkan dan menyosialisasikan cara pembuangan obat yang baik oleh untuk masyarakat pengguna obat melalui program Dagusibu.

Dagusibu adalah petunjuk untuk mendapatkan, menggunakan, simpan, dan buang obat yang baik dan benar.

Pada kesempatan ini Penulis menyoroti poin “Buang” (mantan) obat yang tak lagi digunakan. Pada poin buang obat, Kemenkes dan IAI memberikan  beberapa poin praktis sebagai berikut.

          •        Pisahkan isi obat dari kemasan

          •        Lepaskan etiket dan tutup dari wadah atau botol obat, dan buang secara terpisah

          •        Buang isi obat melalui saluran air yang mengalir atau dipendam ke dalam tanah. Obat berbentuk tablet dihancurkan terlebih dahulu

          •        Buang dus obat atau inster/strip pembungkus obat setelah digunting terlebih dahulu

          •        Buang secara terpisah tutup dan tube (salep atau krim) setelah digunting terlebih dahulu (8).

Program tersebut diharapkan dapat disosialisasikan secara luas oleh tenaga apoteker dan tim nya di layanan obat dan kesehatan, Pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat.

Selanjutnya, pada 1 September 2019 Badan POM mencanangkan kegiatan “Ayo Buang Sampah Obat" yang dilaksanakan serentak di 15 (lima belas) kota yaitu Jakarta, Bandung, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Kendari, Makassar, Mataram, Medan, Pekanbaru, Palembang, Semarang, Serang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Program tersebut didukung 1000 apotik yang tersebar di 15 kota tersebut. Setelahnya, diharapkan masyarakat dapat melakukan pemusnahan mandiri atau dapat mengembalikan obat kedaluwarsa ke Apotek sesuai jadwal pengembalian obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro