Bahaya Membuang Obat Palsu dan Kedaluwarsa
Dalam penjelasannya, Dirjen POM menyatakan bahwa obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi dan berpotensi memberikan efek samping yang tidak diinginkan jika digunakan dan/atau obat palsu dan illegal.
Untuk itu, pada tulisan ini Penulis bermaksud memberikan tanggapan dan beberapa catatan.
Pertama, sampah obat tak selalu karena kedaluwarsa. Pada beberapa kasus, baik di apotek, toko obat, warung, dan rumah tangga dapat menghasilkan sampah obat yang sejatinya belum kadaluwarsa, misalnya karena over stock, pindah tempat, tutup usaha, dan sebagainya. Masyarakat juga berkemungkinan membuang obat setelah penyakitnya dianggap sembuh.
Kedua, obat kedaluwarsa tak selalu sudah tidak punya aktivitas. Setelah melewati masa kedaluwarsa, kemungkinan tidak semua bahan aktif sepenuhnya akan rusak, sehingga kadarnya hanya berkurang. Bahan aktif yang tersisa masih punya potensi aktif yang dapat mempengaruhi lingkungan.
Ketiga, obat palsu atau ilegal juga tak selalu tidak punya aktivitas. Misalnya obat yang diedarkan mengandung bahan aktif dalam dosis yang kurang.
Selain tidak efektif terhadap suatu penyakit, senyawa aktif dalam kadar rendah masih bisa menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. Apalagi jika terkumpul dalam jumlah yang banyak, tentu akibatnya akan lebih luas.
Sebagai contoh, kasus vaksin palsu beberapa tahun lewat yang tentu sangat menggelisahkan bagi masyarakat. Sediaan palsu tersebut bukan tidak mengandung vaksin namun dosisnya kecil karena sudah dioplos.
Akibatnya apa? Tidak akan efektif membangun kekebalan tubuh. Namun jika dibuang sembarangan tentu cukup berbahaya karena jika terkumpul dalam jumlah yang banyak justru dapat menyebabkan penyakit. Belum lagi kandungan merkuri yang sangat toksik dan ditengarai terdapat dalam vaksin palsu tersebut.
Keempat, pengembalian obat ke apotek untuk pemusnahan akan membebani baik pihak apotek maupun pasien. Poin dapatkan, gunakan, dan simpan obat sudah tertulis baik secara tersirat maupun tersurat dalam resep dan/atau leaflet obat.
Namun, poin “buang” (dengan cara yang baik dan benar), sejauh ini belum diatur untuk dicantumkan di dalam kemasan, leaflet, dan brosur obat.