Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meningkatkan pelayanan kepada peserta, khususnya pada pasien penderita gagal ginjal dan harus mendapatkan tindakan rutin cuci darah. Kini peserta tidak perlu mengambil rujukan ulang, cukup datang ke faskes atau rumah sakit terkait.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan mulai awal 2020, pihaknya meningkatkan sejumlah layanan kepada peserta, salah satunya penderita penyakit katastropik.
“Seperti kami sampaikan sebelumnya tahun ini adalah tahun pelayanan dan kepuasan peserta, hal yang menyangkut pelayanan dan akses peserta dipermudah, salah satunya adalah simplikasi layanan hemodialisis atau cuci darah,” ujarnya di klinik Hemodialisis Tidore di Jakarta pada Senin (13/1/2020).
Data BPJS Kesehatan menunjukkan ada 47 klinik dan 715 rumah sakit, yang melayani tindakan cuci darah bagi pasien gagal ginjal.
Dengan aturannya baru ini, pasien lama tidak perlu lagi mengambil rujukan ulang kef askes tingkat pertama, hanya perlu melakukan perekaman data lewat finger print, sehingga kedepannya pelayananan cuci darah bagi pasien semakin mudah.
Untuk saat ini memang simplikasi layanan katastropik masih bagi pasien gagal ginjal, dan kedepan akan terus ditambahkan, seperti misalnya usulan dari Kemenko PMK yaitu bagi pasien jantung serta kanker.
BPJS Kesehatan juga akan terus menggalakkan upaya promotif dan preventif di masyarakat, sehingga penderita penyakit sejenis akan terus berkurang.
“Mohon dukungan dari semua pihak, karena BPJS Kesehatan ini sifatnya gotong royong, dan dengan adanya peningkatan layanan inilah bentuk dari penyesuaian iuran yang dibayarkan peserta yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola Klinik Hemodialisis Tidore, Direktur PT Masa Cipta Husada grup, Andreas Japar, menyatakan klinik itu punya kapasitas sebanyak 24 pasien per hari, dengan rata-rata kunjungan mencapai 20 pasien setiap harinya.
“Adanya layanan simplikasi dari BPJS Kesehatan ini sangat memudahkan kami, karena pasien tidak perlu lagi mengambil rujukan ulang setiap 3 bulan untuk mendapatkan layanan cuci darahnya,” ujarnya.
Adapun menurut data BPJS Kesehatan, pasien penderita katastropik menyerap klaim pengobatan mencapai hingga 20% dari total klaim yang diterima.