Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian pisah harta memang dianggap sebagian orang adalah hal yang tabu untuk dilakukan, beberapa orang menganggap perjanjian ini adalah hal yang bisa menjadi faktor perceraian bagi pasangan karena dianggap tidak dipercaya.
Padahal, Aakar Abyasa CEO and Founder Jouska mengatakan bahwa apabila profesi anda ataupun pasangan anda beresiko seperti pengusaha, pengacara maka secara legal harus melakukan perjanjian pranikah yang di dalamnya termaktub perjanjian pisah harta.
Perjanjian Pisah Harta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun UU Perkawinan adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka.
Perjanjian pisah harta kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
"Pisah harta itu bukti kita mencintai pasangan kita. Tapi kalau kita atau pasangan tidak ada resiko, mending digabung saja hartanya karena penghitungan pajak bisa lebih murah," paparnya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Tidak hanya profesi beresiko yang disarankan untuk melakukan perjanjian pranikah, tetapi apabila anda atau pasangan anda memiliki potensi besar untuk bercerai maka harus dilakukan perjanjian tersebut.
"Kalau ada potensi cerai yang besar harus realistis, misalnya ada bakat selingkuh maka lebih baik dipisah supaya nanti kalau bagi harta gono-gini tidak drama. Itu satu-satunya cara mengamankan," katanya.
Aakar juga mengatakan bahwa apabila setelah menikah ada warisan hutang, maka bila sudah dilakukan perjanjian pisah harta, tidak akan habis harta yang dimiliki.
Sebagai informasi, Jouska adalah perusahaan konsultan keuangan independen yang telah berdiri sejak tahun 2013. Jouska didirikan oleh tiga pendiri yang memiliki visi dan misi yang sama untuk membawa perencanaan keuangan di Indonesia ke tingkat berikutnya.