Cobas 8800, alat deteksi virus corona produksi perusahaan farmasi Roche/Twitter@KEMRI-Kenya
Health

Virus Corona: Ini Beda ODP, PDP, Suspect dan Positif Covid-19

Aziz Rahardyan
Kamis, 19 Maret 2020 - 09:53
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan pandemi virus corona (Covid-19) memunculkan pengelompokan yang terkadang masih sukar dipahami masyarakat awam.

Misalnya, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect corona, tes swab, atau pasien positif Covid-19. Supaya tidak salah pemahaman, berikut penjelasannya:

Koordinator Call Center Tim Tanggap Covid-19 DKI Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa istilah-istilah yang selama ini ada merupakan acuan protokol resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

Pertama, ODP, yakni orang dengan gejala demam (>38°C) atau ada riwayat demam atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia ringan, yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit Covid-19 pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

"Kalau gejalanya tidak berat sebenarnya bisa isolasi diri sendiri. ODP diimbau melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari. Tidak semua ODP harus diperiksa Swab," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (19/3/2020).

Ani menjelaskan bahwa ODP yang melapor ke call center Jakarta Tanggap Covid-19, yakni hotline 112 atau 119, atau nomor 081388376955 juga akan dinilai oleh tim.

Apakah masih memungkinkan mengisolasi diri sendiri sesuai kondisi badan dan kondisi rumah, atau perlu dijemput dan dirawat di RS rujukan, sehingga berubah status menjadi PDP.

Sementara itu, PDP merupakan pasien, yang telah dirawat di RS rujukan Covid-19, mengalami gejala demam (>38°C) atau riwayat demam, ISPA dan Pneumonia ringan hingga berat.

"PDP biasanya memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir," jelasnya.

Apabila PDP mengalami gejala akut, maka akan melalui tes swab secara gratis di RS Rujukan yang meliputi cek darah, rontgen, dan pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan untuk dibawa ke laboratorium.

Apabila hasilnya positif, maka pasien tersebut akan tercatat sebagai orang yang mengidap Covid-19. Namun, apabila hasilnya negatif, maka orang tersebut akan lepas dari status PDP apabila telah sembuh dari sakitnya secara total.

Apabila seseorang dinyatakan positif Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) pada pasien tersebut.

Pasien akan diteliti susunan pola interaksinya. Berkunjung ke mana saja, berinteraksi dengan siapa, kapan kemungkinan mendapatkan penularan, dan kapan mulai mengalami gejala.

Terakhir, Ani menjelaskan bahwa 'suspect corona' sebenarnya bukan istilah baku yang digunakan para personel medis dan kesehatan.

Suspect Covid-19 hanyalah istilah populer yang mengacu pada orang-orang yang diduga kuat mengidap Covid-19, baik PDP atau ODP, karena pernah ke luar negeri, atau terbilang dekat dengan pasien yang telah dinyatakan positif.

Keterangan lengkap untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilihat melalui website Jakarta Tanggap COVID-19 di corona.jakarta.go.id.

 

 

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro