Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) menilai penerapan physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi di kabin penumpang.
"Pemanfaatan kreatifitas dari maskapai bisa menggunakan face shield atau glass safe, selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar," ujar Ketua Umum Perdospi dr Wawan Mulyawan, Senin (18/5/2020).
Penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan dengan penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, dan pembatasan area dan penggunaan toilet/lavatory.
Penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin juga dapat dilakukan.
"Ini akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 persen sampai 70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak," tegas Wawan.
Selain itu, perlu pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.
Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan, dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih, dapat dipertimbangkan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.
Tindakan desinfeksi di kabin pesawat pasca penerbangan pun harus dilakukan secara maksimal dan terjamin. Terakhir, Perdospi menyarankan perlunya memperketat pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya.