Salon
Fashion

Begini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 Untuk Salon dan Spa di Mal

Rezha Hadyan
Jumat, 5 Juni 2020 - 18:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di salon dan spa yang ada di mal atau pusat perbelanjaan akan segera disosialisasikan oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya telah menyiapkan protokol kesehatan yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) bagi penyewa atau tenant di mal atau pusat berbelanjaan, tak terkecuali salon dan spa. Protokol tersebut sudah diserahkan kepada instansi terkait sebelum nantinya disebarluaskan ke publik.

"Sudah kami siapkan protokolnya termasuk untuk salon, spa, dan gym. Nanti akan kami sosialisasikan kepada masyarakat lewat webinar apabila sudah mendekati [waktu] pembukaan. Saat ini kami masih menunggu juga tindak lanjut atau keputusan dari instansi-instasi terkait," katanya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (5/6/2020).

Budiharjo menjelaskan dalam protokol tersebut baik karyawan maupun pengunjung wajib menggunakan masker. Selain itu, kapasitasnya juga akan dikurangi 50% dari kapasitas awal untuk penerapan jaga jarak fisik.

"Kapasitasnya dikurangi, agar tidak ada penumpukan karena itu nantinya hanya akan melayani [pelanggan] dengan perjanjian seperti dokter saja dan ada persyaratannya. Kebersihannya juga tentu dijaga ketat," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Budiharjo tidak menutup kemungkinan akan ada lonjakan pengunjung salon atau spa setelah dibuka. Pasalnya, tak dapat dipungkiri keduanya sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat, terutama di kota-kota besar.

Namun, bukan berarti hal tersebut membuat salon maupun spa bisa menangguk keuntungan berlebih dan pulih sepeti sediakala.

"Untung ya ada, tapi tidak langsung bisa seperti sebelumnya karena dibatasi. Tapi untuk saat ini sudah tertolong karena pengelola [pusat perbelanjaan] ada yang sudah memberikan keringanan atau diskon biaya sewa juga," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya hanya akan mengizinkan salon untuk beroperasi dengan protokol kesehatan yang sudah disiapkan. Tentunya dengan pembatasan kapasitas 50% dari sebelumnya untuk penerapan jaga jarak fisik.

"Tahap pertama ini salon yang berdiri sendiri dahulu, bukan yang di dalam mal. Mereka hanya bisa melayani potong rambut saja. Protokol khususnya sudah disiapkan intinya pembatasan kapasitas dan mencegah penularan Covid-19," katanya kepada Bisnis, Jumat (5/6/2020).

Merujuk paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020), salon merupakan layanan pendukung yang mulai bisa beroperasi pada pekan kedua Juni 2020. Namun, salon hanya diperbolehkan beroperasi pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu saja.

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro