Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi ikut menyatakan menolak Permenkes No 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Dr.drg.Hananto Seno, SpBM(K),MM selaku Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI) mengatakan terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya namun juga di kalangan kedokteran gigi.
Dia menjelaskan penolakan ini dikarenakan Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis itu sendiri.
"Misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar. Oleh sebab itu, para Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktek telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi. Terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat," kata drg Hananto Seno, SpBM(K) dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) selaku Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), menegaskan dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.
Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography.
"Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus." ujarnya.
Bersama dengan puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia, PB PDGI dan MKKGI meminta Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar mengubah atau mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang menjadi keresahan/ kekacauan di bidang pelayanan kedokteran di Indonesia saat ini.