Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Bioskop boleh dibuka kembali setelah 7 bulan tutup.
Dalam masa PSBB transisi ini, beberapa sektor usaha yang sebelumnya dilarang buka, kini boleh beraktivitas kembali. Bahkan yang selama 7 bulan ini tutup, bioskop boleh dibuka dengan sejumlah syarat.
Berdasarkan surat edaran yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, aktivitas indoor boleh dibuka dengan pengaturan ketat. Aktivias indoor itu seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikar, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Namun, aktivitas tersebut harus dibatasi, seperti maksimal kapasitas 25 persen dari isi ruangan. Kemudian jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Bagi penonton atau orang yang hadir dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
"Alat makan minum disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," demikian tulis edaran tersebut seperti dikutip Minggu (11/10/2020).
Petugas dalam kegiatan outdoor itupun harus menerapkan protokol kesehatan seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
Bagi bioskop dan aktivitas indoor lainnya harus mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung.