Bisnis.com, JAKARTA — Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di rumah sakit telah menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat atau pasien, petugas kesehatan, pengelola dan pemilik rumah sakit, serta regulator. Bahkan, pada masa pandemi Covid-19 ini pun pelayanan kesehatan tetap dapat dijalankan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan yang bertugas.
Pada masa adaptasi kebiasaan baru saat ini, pelayanan kesehatan akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum Covid-19. Rumah Sakit perlu menyiapkan prosedur keamanan yang lebih ketat serta protokol pencegahan dan pengendalian infeksi sesuai dengan standar.
Seperti dikutip dari buku daring Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dirilis Kementerian Kesehatan, prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan termasuk penggunaan masker secara universal, prosedur screening yang lebih ketat, pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/pendamping pasien, bahkan pemisahan pelayanan untuk pasien Covid-19 dan non-Covid-19.
Berikut ini adalah pengaturan alur layanan di rumah sakit yang dikutip dari buku panduan teknis tersebut.
Pasien masuk ke rumah sakit melalui pintu utama yakni dapat melalui instalasi gawat darurat (IGD) atau melalui area rawat jalan. Proses masuknya pasien melalui pintu utama tersebut dapat melalui tiga cara yaitu:
a. Langsung ke rumah sakit (atas permintaan pasien sendiri dan tanpa perjanjian). Pasien yang masuk ke rumah sakit melalui mekanisme ini harus melalui proses screening. Bila dari hasil screening dicurigai Covid-19, pasien diarahkan menuju triase IGD atau rawat jalan khusus Covid-19. Sebaliknya, bila dari screening tidak dicurigai Covid-19, pasien diarahkan menuju triase IGD atau rawat jalan non-Covid-19 sesuai dengan kebutuhan pasien. Triase IGD adalah proses penentuan atau seleksi pasien yang diprioritaskan untuk mendapat penanganan terlebih dahulu di ruang IGD rumah sakit.
b. Melalui rujukan (dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Rujukan pasien suspek atau konfirmasi Covid-19 tidak perlu dilakukan screening dan langsung diarahkan ke triase Covid-19.
- Rujukan pasien kasus non-Covid-19 yang dengan hasil pemeriksaan Covid-19 negatif atau yang belum dilakukan pemeriksaan Covid-19 tetap harus melewati proses screening.
c. Melalui registrasi online. Pasien yang masuk ke rumah sakit melalui registrasi online diharuskan mengisi kajian mandiri terkait Covid-19, bila terindikasi gejala Covid-19 langsung diarahkan ke triase rawat jalan Covid-19, sedangkan pasien dengan hasil asesmen tidak terkait dengan Covid-19 tetap melalui proses screening.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun