Relawan dan Tenaga Kesehatan melakukan simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Rachman
Health

Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang, Ini Alasannya

Fitri Sartina Dewi
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:25
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 dipastikan akan segera dimulai setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) pada Senin (11/1/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memastikan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada hari Rabu (13/1/2021), dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima vaksin pertama.

Kementerian Kesehatan pun telah membuat daftar penerima vaksinasi prioritas sejak Desember 2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari covid19.go.id, peraturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis," tulis pasal 3 beleid tersebut.

Sementara itu, bagi mereka yang nantinya disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas.

Dikutip dari akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping).

"Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas ya," tulis akun @Kemenkominfo seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/1/2021).

Kemenkominfo mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dirilis Kemenkominfo, vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.

Reaksi yang kemungkinan dialami misalnya reaksi lokal seperti nyeri, kemerahan, bengkak; reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala; reaksi lain seperti alergi, urtikaria, anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan, karena itulah para penerima vaksin diimbau untuk tidak langsung pulang agar petugas kesehatan bisa segera melakukan penanganan jika terjadi efek samping.

Untuk mereka yang mengalami reaksi lokal akan diberikan penanganan berupa kompress dingin dan paracetamol, sedangkan bagi penerima vaksin yang mengalami reaksi sistemtik aka diminta untuk minum ebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat dan minum paracetamol.

Sementara itu, berdasarkan Juknis yang diterbitkan Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro