Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif untuk tenaga kesehatan di masa pandemi akan berlanjut di tahun 2021 ini.
Adapun yang mendapatkan insentif adalah semua tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas dalam penanganan COVID-19 berhak menerima insentif.
Besaran insentif dan santunan kematian yang diberikan di tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut besaran insentif itu dikutip dari akun instagram Kemenkes :
1. Dokter spesialis Rp15 juta perbulan
2. Dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan.
3. Bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan
4. Nakes lainnya Rp5 juta per bulan
5. Santunan kematian Rp300 juta