Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Health

Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi

Mia Chitra Dinisari
Senin, 8 Februari 2021 - 20:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan insentif untuk tenaga kesehatan di masa pandemi akan berlanjut di tahun 2021 ini.

Adapun yang mendapatkan insentif adalah semua tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas dalam penanganan COVID-19 berhak menerima insentif.

Besaran insentif dan santunan kematian yang diberikan di tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya.

Berikut besaran insentif itu dikutip dari akun instagram Kemenkes :

1. Dokter spesialis Rp15 juta perbulan

2. Dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan.

3. Bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan

4. Nakes lainnya Rp5 juta per bulan

5. Santunan kematian Rp300 juta

Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro