Bisnis.com, JAKARTA-- Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Indonesia.
"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hal tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).
Baca Juga 56 Persen Belanja Iklan Dunia Dikuasai 3 Perusahaan Asing, Bagaimana Nasib Media di Indonesia? |
---|
Hary mengatakan bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU No. 28/ 2014 tentang Hak Cipta.
Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial atau (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LPB.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak.
"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta," tegas Hary.
Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran
"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.
Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini.
"Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," ungkapnya.
Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media massa di Indonesia.
Menurut Agus, butuh kerja sama yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.
"Intervensi negara itu dibutuhkan, bukan untuk lawan Google dan Facebook, tapi untuk membuat Facebook dan Google itu tidak melakukan monopoli, pemusatan ekonomi yang berlebihan. Nah, dalam konteks inilah muncul dorongan publik untuk membuat regulasi hak pengelola media terkait dengan proses agregasi berita," jelasnya.