Ilustrasi vaksin Covid-19./Antara
Health

Jokowi Beri Santunan Orang yang Cacat atau Meninggal Dunia Usai Divaksin

Mia Chitra Dinisari
Senin, 15 Februari 2021 - 10:24
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi pada mereka yang disuntik vaksin Covid-19 dan mengalami efek samping hingga meninggal dunia.

Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden no.99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 B yang menyebutkan jika ada kasus kejadian pasca vaksinasi yang menimbulkan kecacatan hingga meninggal dunia, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.

Adapun kompensasi berupa santunan cacat dan kematian.

Untuk besarannya sendiri, menurut Perpres itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Berikut kutipan lengkap isi aturan tersebut.

Pasal 15B

(1)  Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

(2)  Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara dan Tempo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro