Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Health

Kemenkes: Ibu Hamil Belum Diizinkan Suntik Vaksin Covid-19

Aprianus Doni Tolok
Senin, 15 Februari 2021 - 15:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan ibu hamil belum bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Nadia menyatakan untuk perempuan hamil tidak diizinkan menerima vaksin, sebaliknya perempuan menyusui diizinkan menerima vaksin Covid-19.

Selain itu, penyintas Covid-19 juga diperkenankan untuk menerima vaksin Covid-19. “Orang yang sudah tiga bulan dinyatakan sebagai penyintas Covid-19 juga dapat diberikan vaksinasi,” kata Nadia dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/1/2021).

Dia juga menyampaikan ada beberapa perubahan syarat sebagai screening untuk menerima vaksin Covid-19 seperti vaksinasi diberikan kepada mereka yang berusia minimal 18 tahun. Selain itu, masyarakat berusia di atas 60 tahun juga sudah mendapatkan izin untuk menerima vaksin.

Kemudian, calon penerima vaksin harus bersuhu dibawah 37,5 derajat celcius saat akan divaksinasi dan memiliki tekanan darah dibawah 180/110 mmHg.

Nadia juga kembali menegaskan bahwa rentang pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 selama 28 hari hanya berlaku untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun atau kepada kelompok lansia. “Sementara usia 18 sampai 59 itu tetap 14 hari,” jelasnya.

Hal itu, sambungnya, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian program vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan menyasar 181,5 juta penduduk Indonesia.

Sementara itu, pemerintah menyatakan akan memulai program vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada 17 Februari 2021 dengan menyasar petugas pelayanan publik dan para lanjut usia (lansia).

Selain itu, pedagang pasar juga termasuk dalam kelompok yang akan mendapatkan vaksinasi.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan dari program vaksinasi dalam mencapai herd immunity, maka pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua yang diberikan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat usia lanjut 60 tahun ke atas.

Maxi mengungkapakan awalnya pemerintah hanya memasukkan petugas pelayanan publik dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyertakan kelompok lansia dalam vaksinasi tahap kedua.

"Awalnya kita hanya memprioritaskan petugas pelayanan publik pada tahapan vaksinasi kedua ini. Namun kami melihat kelompok lansia perlu diprioritaskan mengingat kondisi mereka yang rentan terpapar Covid-19 dan angka kematian kalau terpapar pada usia lanjut ini cukup tinggi," kata Maxi dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021).

Maxi mengungkapkan bahwa upaya percepatan vaksinasi kepada kelompok lansia ini juga dilakukan sebagai strategi untuk menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit dan membantu tenaga kesehatan.

"Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan akan selesai pada Mei," ujarnya.

Seiring dengan selesainya vaksinasi tahap kedua pada bulan Mei, Maxi mengungkapkan pemerintah akan memulai juga tahapan untuk kelompok masyarakat lainnya pada tahun ini.

"Kita ketahui bersama total sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai sekitar 38 juta dengan perincian 21 juta lebih untuk lansia dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik," jelasnya.

Selain memprioritaskan vaksinasi kepada petugas pelayanan publik dan kelompok lansia, dia menyatakan pemerintah juga memprioritaskan pemberian vaksin kepada para guru.

"Karena kami ingin membantu murid-murid yang tidak dapat belajar tatap muka karena keterbatasan-keterbatasan akibat pandemi. Dengan demikian, para guru dapat segera memulai proses belajar mengajar secara tatap muka," jelasnya.

Selain itu, TNI-Polri serta kelompok petugas keamanan lainnya juga termasuk dalam kelompok prioritas, karena dinilai memiliki peranan penting dalam memantau proses tracing.

Kelompok prioritas lainnya ialah pedagang pasar, pejabat pemerintah, ASN, wakil rakyat, pekerja sektor pariwisata, pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan serta pekerja media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro