Bisnis.com, MEDAN - Protokol kesehatan menjadi penting saat staycation atau menginap di hotel, agar terhindar dari virus corona (Covid-19) selama pandemi.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga telah menyosialisasikan panduan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) dalam kegiatan pertemuan, insentif konvensi, dan pameran (MICE). Salah satu panduan yang disosialisasikan adalah panduan khusus tata cara menginap di hotel.
"Untuk tamu hotel, sekurang-kurangnya memakai masker atau face shield dan selalu menerapkan jaga jarak aman minimal satu meter," kata Trainer dari Kemenparekraf Aldo Lendy Sumolang dalam paparan Panduan CHSE penyelenggaraan MICE di Hotel Niagara Parapat, Selasa (16/2/2021).
Dia menuturkan bahwa rutin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer wajib dilakukan selama di hotel, dengan menggunakan fasilitas yang telah disediakan hotel.
Bagi pengunjung yang ingin menggunakan fasilitas hotel, seperti kolam renang, pusat kebugaran, dan restoran, katanya, pastikan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas hotel agar kebersihan tetap terjaga.
Panduan juga berlaku untuk karyawan dan pengelola hotel, agar terhindar dari paparan covid-19, karyawan hotel diminta melakukan desinfeksi peralatan secara berkala. Selain itu, jangan lupa memberikan konfirmasi pihak manajemen hotel bila menemukan tamu yang mengalami gejala virus corona (Covid-19).
Baca Juga Kenali 10 Gejala Awal Diabetes |
---|
Selain itu, pengunjung juga wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) di hotel, dan mengikuti proses simulasi penanganan bencana alam, kebakaran, dan penanganan kejadian Covid-19.
Ada juga beberapa panduan khusus CHSE bagi pengelola hotel yakni mengadakan pelatihan penerapan protokol kesehatan bagi karyawannya, meminta karyawan yang mengalami gejala covid-19 tidak bekerja dan mengisi formulir self assessment risiko Covid-19 sebelum masuk kerja kembali, serta meminta setiap orang yang memasuki hotel memakai masker.
Kemenparekraf telah menyediakan sertifikasi CHSE bagi pala pelaku industri pariwisata. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa pelaku industri wisata telah menerapkan standar protokol kesehatan sesuai panduan dari Kemenparekraf.
Menurut Aldo, secara psikologis, sertifikat ini bisa menunjang kepercayaan calon pengunjung hotel.
"Sebagai orang awam, saat berkunjung ke hotel atau ke restoran kalau saya lihat ada terpampang sertifikat kepercayaan saya untuk membawa keluarga pasti akan berkelanjutan, dibandingkan dengan tidak melihat itu (sertifikat)," imbuh Aldo.
Para pengelola hotel dapat mendaftarkan diri dalam program sertifikasi CHSE Indonesia Care secara gratis melalui link https://chse.kemenparekraf.go.id/.