Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berbicara soal polemik yang menyertai siaran langsung televisi prosesi lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Rencana pernikahan keduanya tidak hanya disambut gembira oleh para penggemarnya, namun juga menuai kritik karena disiarkan secara langsung di stasiun televisi, menggunakan frekuensi yang merupakan publik.
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten private boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia, Rabu (31/3/2021).
Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan tersebut cukup tinggi.
Setelah mengadakan rapat pleno, KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.
Peringatan keras, dikatakan Mulyo, tidak ada dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan jika ada pelanggaran.
"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," kata Mulyo.
KPI juga mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak semata-mata direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.
Mulyo menilai, ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk.
Dia mengharapkan, jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama, jika berkaitan dengan tradisi daerah.
Mulyo mencontohkan, misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.
"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," katanya.
KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam.