Polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus perdagangan orang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9). Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi selaku pendiri Partai Ponsel yang diduga telah melakukan perdagangan orang melalui layanan nikah siri online di situs www.nikahsirri.com./ANTARA-Sigid Kurniawan
Health

Perempuan dan Anak Rentan jadi Sasaran Kasus TPPO, Ini Tips Mewaspadainya

Luke Andaresta
Selasa, 6 April 2021 - 18:07
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bertambahnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020).

Data yang dicatat oleh International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti bertambahnya jumlah korban perdagangan anak (2020), dimana 80% di antaranya dieksploitasi secara seksual.

Direktur PWNI & BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan bahwa di kondisi pandemi saat ini kondisi WNI yang bekerja di luar negeri rentan masuk ke dalam sindikat TPPO. Hal ini disebabkan karena kondisi beberapa negara yang menerapkan sistem lockdown, sehingga para WNI yang bekerja di luar negeri dengan sistem pekerja harian lepas dan mengandalkan upah harian menjadi tidak maksimal dalam mendapatkan pendapatan.

“Para pekerja harian lepas ini biasanya mereka yang bekerja di luar negeri lewat jalur yang tidak resmi dan terbujuk dengan iming-iming jaminan upah yang besar sehingga rentan untuk menjadi sasaran TPPO,” ungkapnya melalui diskusi virtual, Selasa (6/4).

Hampir 70% korban perdagangan orang dieksploitasi dalam perekonomian swasta, dengan beberapa industri berisiko tinggi adalah pertanian, perikanan, tekstil, dan pakaian jadi. Ada laporan kekerasan, dugaan pelecehan, eksploitasi pekerja di industri tersebut.

Pada tahun 2016, 16 juta orang melakukan kerja paksa di ekonomi swasta dengan korban perempuan sebanyak 9,2 juta orang dan laki-laki sebanyak 6,8 juta orang.

Penanganan

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengungkapkan bahwa fenomena TPPO ini seolah-olah sudah menjadi fenomena yang biasa. Menurutnya, kasus TPPO ini bukan semata hanya berangkat dari persoalan WNI yang tidak prosedural untuk bekerja di luar negeri, tetapi ada juga campur tangan swasta yang bahkan sudah berizin turut melanggengkan perdagangan pekerja migran.

“Penegakan hukum untuk kasus TPPO di Indonesia ini masih sangat lemah. Terbukti dari banyaknya kasus yang terlapor, hanya sedikit sekali yang ditindaklanjuti oleh aparat hukum maupun sampai di sidang pengadilan,” tutur Haryanto.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua DPC SBMI Wonosobo sekaligus Penyintas TPPO Maizidah Salas bahwa selama ini para WNI yang akan bekerja di luar negeri tidak mendapatkan bekal informasi yang kuat dari pemerintah melainkan hanya mendapat bujuk rayu para calo untuk hidup lebih baik di negara orang sehingga akhirnya mereka terjerumus.

“Iming-iming yang dilakukan mereka itu bisa dari door to door atau media sosial. Untuk itu kami terus melakukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di desa terutama pada kaum perempuan yang pendidikannya rendah atau putus sekolah,” katanya.

Perwakilan IOM-UN Eny Rofiatul Ngazizah mengatakan bahwa dalam rangka penanganan kasus TPPO yang terus meningkat ini ada tiga hal yang dilakukan oleh IMO yaitu pencegahan, penuntutan, dan perlindungan. Secara pencegahan, IMO melakukan sosialisasi soa migrasi di dalam dan luar negeri secara prosedural dan resmi. Dari sisi penuntutan, adanya dukungan selama penyidikan kasus dan dari sisi perlindungan meliputi layanan rehabilitasi dan reintegrasi serta pemberdayaan setelah korban kembali ke masyarakat.

Untuk itu, jika terdapat kecurigaan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak dan dugaan TPPO, masyarakat diimbau untuk menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak Kementerian PPPA (SAPA) melalui telepon 129 atau WA/pesan suara ke 08111129129 atau bisa menghubungi layanan pengaduan kasus milik International Organization for Migration (IOM) di 081282420024.

Penulis : Luke Andaresta
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro