Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diketahui telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini dikeluarkan dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta dalam upaya untuk menegaskan pemenuhan hak ekonomi bagi pencipta musik.
Adanya kebijakan tersebut juga menjadi babak baru bagi industri musik Indonesia yang saat ini masih menyusun ekosistem yang lebih sehat dengan pengelolaan royalti yang transparan dan tepat sasaran.
Kewajiban pembayaran royalti secara garis besar ditujukan kepada semua orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," seperti dikutip pada Pasal 3 Ayat 1, Selasa (6/4/2021).
Berikutnya, bentuk layanan komersial tersebut antara lain:
- seminar dan konferensi komersial
- restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotek
- konser musik
- pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut
- pameran dan bazar
- bioskop
- nada tunggu telepon
- bank dan kantor
- pertokoan
- pusat rekreasi
- lembaga penyiaran televisi
- lembaga penyiaran radio
- hotel, kamar hotel, fasilitas hotel
- usaha karaoke
Pengelolaan royalti dan penetapan besaran royalti nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.
Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.
Royalti yang sudah dihimpun kemudian akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Di samping itu royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan.
Kesadaran terhadap hak cipta serta penerapannya menjadi sangat penting karena ketentuan ini mengidentifikasi siapa yang sebenarnya memiliki lagu dan rekaman lagu serta siapa yang berhak mendapat keuntungan, atau yang kita sebut sebagai royalti
Pada industri musik, royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada artis rekaman, penulis lagu, komposer, penerbit, dan pemegang hak cipta lainnya untuk hak menggunakan kekayaan intelektual mereka.
Beberapa waktu lalu, Koordinator Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay menerangkan kepada Bisnis bahwa regulasi hak cipta dan distribusi royalti musik di Indonesia belum memiliki standar ideal.
Empat jenis royalti utama termasuk mekanik (mechanical rights), pertunjukan (performing rights), yang paling umum diterapkan di Indonesia, serta sinkronisasi (synchronization), dan musik cetak (print music).
Industri musik bergantung pada royalti sebagai bentuk pendapatan utama musisi.
Royalti yang didapat dari mechanical rights artinya pendapatan yang masuk setiap kali lagu orisinal diputar atau dibawakan oleh penyanyi aslinya.
Sementara itu, royalti performing rights adalah pendapatan yang datang ketika lagu ciptaan seorang musisi dibawakan oleh orang lain.