Anang Hermansyah/ananghermansyah.net
Entertainment

Anang Minta Restoran dan Pusat Perbelanjaan Bayar Royalti Musik

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Jumat, 28 Februari 2020 - 20:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menerbitkan ketentuan yang mengakomodasi kewajiban pembayaran royalti oleh pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan tempat pariwisata yang memutar lagu para musisi. 

Hal itu disampaikan oleh musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah. Dia menilai keberadaan Undang-Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta dinilai belum banyak diketahui oleh publik.

Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh pengelola pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan tempat pariwisata kepada musisi. Ketentuan itu dilakukan ketika karya musik sang musisi diputar di tempat-tempat tersebut.

Untuk itu Anang  mendesak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Peraturan Menteri No 10/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

"Perubahan nomenklatur Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif semestinya diikuti dengan  mengubah paradigma kementerian dengan mensinergikan antara sektor pariwisata dan ekraf," kata Anang dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Mantan anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 ini secara konkret mengusulkan agar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengubah Permenpar No 10/2018 dengan menyertakan sektor kreatif khususnya mengenai royalti musik sebagai salah satu syarat terbitnya TDUP.

"Perlu diatur agar dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan pemerintah disertakan mengenai kewajiban membayar royalti penyanyi dan pencipta terhadap lagu yang diputar di tempat usaha," katanya.

Dia mengatakan ketidakpatuhan tempat usaha terhadap pembayaran royalti jelas merugikan pencipta dan penyanyi lagu.

"Saya ambil contoh almarhum mas Naniel Yakin, pencipta lagu Bento yang dinyanyikan Iwan Fals, berapa yang beliau terima dari lagu yang sering diputar di pusat perbelanjaan, cafe dan tempat wisata? Hingga akhir hayatnya, Mas Naniel dalam keadaan yang memprihatinkan," tandas Anang.

Dia berharap agar pemerintahan Jokowi di peridoe kedua ini secara serius membereskan persoalan hak cipta dan rpyalti yang menjadi hak pelaku industri kreatif di sektor musik.

"Semoga pemerintahan Jokowi di periode kedua ini serius membereskan persoalan royalti dan hak cipta," ujarnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro