Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam konferensi pers kedatangan vaksin Covid-19 tahap kesepuluh di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (30/4/2021). /ANTARA
Health

Lagi, Indonesia Terima 6,48 Juta Vaksin Sinovac dan Sinopharm

Fatkhul Maskur
Jumat, 30 April 2021 - 14:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia pada Jumat (30/4/2021) menerima sebanyak 6 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac Biotech Ltd dan 482.400 dosis vaksin dalam bentuk jadi atau vial dari Sinopharm China National Pharmaceutical Group.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan dalam konferensi pers daring terkait dengan kedatangan vaksin Covid-19 tahap kesepuluh di Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan kedatangan vaksin tahap kesepuluh ini, Indonesia sudah menerima 65.500.000 dosis vaksin dalam bentuk bahan baku dari Sinovac, dan 8.448.000 dosis vaksin dalam bentuk jadi dari Sinovac, Sinopharm, dan Covax Facility AstraZeneca.

"Kedatangan vaksin pada hari ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mengamankan pasokan vaksin secara bertahap di dalam negeri," kata Menteri Johnny

Vaksinasi nasional ini juga menjadi upaya untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Di saat bersamaan pemerintah akan terus melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) dan masyarakat diharapkan dapat terus melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan 3M.

Menteri Johnny juga menyoroti beberapa negara yang menghadapi gelombang kedua, bahkan gelombang ketiga penularan Covid-19 yang mengakibatkan kembali terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19. Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi di Indonesia.

"Kita harus bersama-sama berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia. Meskpun vaksinasi telah dilakukan kita tidak boleh lengah. Kita tetap harus tetap disiplin melakukan protokol kesehatan untuk keselamatan seluruh masyarakat Indonesia," tutur dia.

Selain vaksinasi, 3T dan imbauan 3M di masyarakat, pemerintah juga meniadakan mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penularan Covid-19.

Di samping itu, ada juga penerapan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

"Upaya-upaya ini diharapkan tidak hanya memutus rantai penyebaran Covid-19 namun juga mengantisipasi penularan kasus antar daerah. Kita tidak boleh lengah demi melindungi diri, keluarga dan seluruh masyarakat," demikian kata Johnny.

#satgascovid19 #ingatpesanibu
#pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan #cucitanganpakaisabun

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro