Obat ivermectin disebut-sebut sebagai obat Covid-19./www.alodokter.com
Health

Oxford Lakukan Penelitian Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Universitas Oxford mengatakan bahwa mereka sedang menguji obat anti-parasit Ivermectin sebagai kemungkinan pengobatan untuk COVID-19.

Perkembangan tersebut, muncul setelah desas-desus besar seputar obat tersebut setelah beberapa penelitian dilaporkan menunjukkan pengurangan replikasi virus pada penggunaan Ivermectin. Pengujian Oxford adalah bagian dari studi yang didukung pemerintah Inggris yang bertujuan mengembangkan pemulihan covid untuk pengaturan non-rumah sakit.

Studi itu, mengidentifikasi bagaimana Ivermectin menghasilkan pengurangan replikasi virus dalam penelitian laboratorium, dengan menambahkan bahwa uji coba kecil menunjukkan pemberian obat lebih awal dapat mengurangi viral load dan durasi gejala dalam beberapa kasus COVID- 19 ringan.

Ivermectin adalah obat ketujuh yang diselidiki dalam uji coba untuk kemungkinan pengobatan virus corona.

Seiring dengan ivermectin, Universitas Oxford juga menguji obat antivirus favipiravir.

Ivermectin adalah obat anti-parasit, disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA), digunakan sebagai obat resep untuk mengobati infeksi cacing gelang parasit tertentu.

Biasanya, ivermectin digunakan untuk pasien dengan strongyloidiasis usus dan onchocerciasis.

Namun, dalam sebuah penelitian baru-baru ini, ditemukan bahwa obat antiparasit oral dapat digunakan sebagai "pengobatan profilaksis" terhadap COVID-19 karena penggunaan regulernya dapat secara signifikan mengurangi risiko tertular virus corona atau setidaknya mencegah infeksi menjadi parah. .

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 karena kurangnya bukti. FDA juga tidak mendukung data tersebut.

Sebuah badan Jerman, dalam analisisnya terhadap Ivermectin, mengidentifikasi bahwa "tidak ada dasar ilmiah untuk efek terapeutik potensial terhadap COVID-19 dari studi pra-klinis".

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (DJCK) di bawah Union Health Ministry memutuskan untuk mencoret obat dari daftar obat covid sebagai obat untuk kasus ringan atau tanpa gejala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro