Bisnis.com, JAKARTA – Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Rumah sakit pun dikhawatirkan kewalahan dan tak mampu menampung semua pasien yang harus mendapat perawatan khusus.
Lalu, siapa saja yang perlu dirawat di rumah sakit berdasarkan gejalanya?
Mengutip Buku Saku Protokol Tatalaksana Covid-19 Edisi 2 yang diunggah Kementerian Kesehatan Minggu (27/6/2021), di tengah kondisi peningkatan kasus seperti sekarang ini hanya pasien bergejala sedang dan berat yang bisa dirawat di rumah sakit, baik rumah sakit khusus Covid-19, rumah sakit rujukan, ICU mapun HCU.
Pasien Tanpa Gejala
Bagi pasien tanpa gejala, dengan saturasi oksigen masih di atas 95 persen, hanya perlu melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah jika tidak memungkinkan dilakukan di rumah. Lama isolasi adalah 10 hari sejak pengambilan spesimen yang didiagnosis terkonfirmasi Covid-19.
Adapun, untuk terapi, pasien Covid-19 tanpa gejala hanya perlu mengkonsumsi asupan vitamin C, D dan Zinc.
Pasien Gejala Ringan
Selanjutnya, untuk pasien bergejala ringan seperti demam, batuk kering ringan, kelelahan, sakit kepala, kehilangan indera penciuman dan perasa atau anosmia dan ageusia, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, namun saturasi oksigen di atas 95 persen, bisa melakukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah atau di rumah apabila memenuhi syarat.
Isolasi juga dilakukan selama 10 hari sejak timbul gejala dan ditambah 3 hari bebas gejala. Adapun, untuk terapi, pasien bisa mengkonsumsi Oseltamivir atau Favipiravir, Asitromisin, Vitamin C, D, dan Zinc.
Baca Juga : Ini Ciri-ciri Gejala Covid-19 Varian Delta |
---|
Pasien Gejala Sedang
Untuk pasien bergejala sedang yang mengalami demam, batuk kering, kelelahan, anoreksia, sakit kepala, anosmia, ageusia, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, diare, mual, muntah, kemerahan pada kulit, dan frekuensi napas 20-30 kali per menit dan saturasi oksigen di bawah 95 persen bisa dibawa ke rumah sakit (RS) lapangan, RS Darurat Covid-19, RS non-rujukan, atau RS rujukan.
Isolasi di rumah sakit dilakukan selama 10 hari sejak timbul gejala ditambah degan 3 hari setelah bebas gejala.
Adapun, terapi yang bisa dilakukan adalah dengan mengkonsumsi Favipiravir, Remdesivir 200mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, Vitamin C, D, Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarakan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasive dengan arus sedang sampai tinggi (HNFC).
Baca Juga : Kaitan Demam dan Risiko Kematian Covid-19 |
---|
Pasien Gejala Berat
Untuk pasien bergejala berat sedang yang mengalami demam, batuk kering, kelelahan, anoreksia, sakit kepala, anosmia, ageusia, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, diare, mual, muntah, kemerahan pada kulit, dan frekuensi lebih dari 30 kali per menit dan saturasi oksigen di bawah 95 persen, dan mengalami sesak napas atau mengalami kondisi kritis seperti gagal napas, sepsis, atau gagal fungsi organ dapat langsung dibawa ke HCU (High Care Unit) atau ICU (Intesive Care Unit) di RS rujukan.
Isolasi dilakukan sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dan dengan hasil tes PCR negatif serta membaik secara klinis.
Untuk terapi, pasien dapat mengkonsumsi Favipiravir, Remdesivir 200mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, Vitamin C, D, Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarakan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, dan terapi menggunakan ventilator/HFNC dan terapi tambahan lainnya.
“Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik,” imbau Kemenkes.