Bisnis.com, JAKARTA - Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya akan ditutup sementara saat Panduan Implementasi Pengetatan Aktifitas Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan.
PPKM darurat sendiri akan berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli atau 2 pekan untuk mengantisipasi kian melonjaknya kasus covid-19 di tanah air.
Dengan aturan itu, maka tempat wisata dan taman umum di 121 wilayah yang diberlakukan PPKM ditutup sementara.
Selain itu, aturan yang sama juga diberlakukan untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Tempat-tempat ini juga diminta untuk ditutup selama masa pelaksanaan PPKM daurat tersebut.
Cakupan Area yang akan diberlakukan PPKM darurat itu yakni 45 Kabupaten Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang akan mulai dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.