Bisnis.com, JAKARTA - Isolasi mandiri di rumah dilakukan oleh orang yang positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, dan orang yang kontak erat atau suspek dengan pasien Covid-19.
Dokter Siloam Hospitals Astriayu Yuwana menyampaikan ada dua kategori orang menjalani isolasi mandiri. Pertama, kasus terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan.
"Kedua, kasus orang yang melakukan kontak erat atau suspek dengan pasien Covid-19, diharapkan melakukan tes PCR dan melakukan isolasi," paparnya dalam webinar online, Kamis (22/7/2021).
Bila saturasi oksigen masih sama atau di atas 95 persen dan mendapat persetujuan dokter, maka pasien dapat melakukan isolasi mandiri. Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari, terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Selama masa isolasi, pasien akan berhubungan dengan petugas kesehatan atau dokter secara online. Pelaku isolasi dapat melapor jika terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas, ataupun perkembangan kesehatan.
Astriayu menyebutkan ada beberapa kriteria orang bisa tidak lagi melakukan isolasi mandiri. Untuk pasien dengan gejala berat, selesai isolasi minimal 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. Pasien juga harus melakukan swab PCR dengan hasil negatif.
Untuk pasien dengan gejala ringan atau sedang, selesai isolasi minimal 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala. Adapun, untuk yang tanpa gejala, cukup selesai isolasi minimal 10 hari.
"Yang perlu diperhatikan keputusan lepas isolasi mandiri adalah keputusan klinis dokter. Jadi harus ada surat pernyataan sembuh dari dokter untuk mengonfirmasi kesembuhan," imbuhnya.
#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m, #vaksinmelindungikitasemua