Bisnis.com, SOLO - UPT Kawasan Wisata Kota Solo mulai menerima kunjungan wisata di Taman Balekambang secara terbatas.
Selama uji coba pembukaan terbatas ini petugas hanya membuka satu pintu masuk, yaitu melalui pintu selatan.
Sumeh selaku Kepala UPT Kawasan Wisata Kota Solo mengatakan bahwa pembukaan Taman Balekambang dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/2685 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kota Solo.
Lebih jauh, pihaknya menjelaskan jika saat ini kunjungan yang diterima hanya kunjungan biasa dan kunjungan untuk memancing. Sementara itu, kunjungan yang berbayar, antara lain taman kelinci atau kunjungan dengan membuat event belum diperbolehkan.
Di sisi lain, pengunjung yang ingin datang pun diharuskan mematuhi sejumlah peraturan. Berikut ketentuan untuk berwisata di Taman Balekambang:
1. Wajib memakai masker,
2. Wajib mencuci tangan,
3. Menunjukkan bukti vaksinasi melalui Aplikasi PeduliLindungi atau bukti cetak kepada petugas,
4. Anak usia di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lansia tidak diperbolehkan masuk.