Bisnis.com, SOLO - Pemerintah terus mencanangkan terlaksananya sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM).
Wacana PTM terus diserukan oleh beberapa sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1-3. Harapannya, PTM bisa diberlakukan mulai September 2021 ini.
Sebelum benar-benar menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM), sekolah yang sudah memiliki izin PTM melakukan simulasi terlebih dahulu.
Beberapa daerah yang sudah melakukan simulasi yakni DKI Jakarta, Surabaya, Solo, hingga Yogyakarta.
Pada Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi mengatakan, pembelajaran tatap muka dipastikan akan mulai terlaksana di awal bulan September.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi, dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021).
Nah, ini beberapa hal yang perlu disiapkan oleh orang tua saat anaknya memulai sekolah tatap muka.
Kesiapan sekolah
Orang tua wajib meninjau dan mengetahui sejauh mana sekolah mempersiapkan pembelajaran tatap muka.
Tak langsung melepas begitu saja, para ortu harus memastikan jika KBM berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meskipun nantinya dibatasi, tapi ortu juga harus memastikan adanya sterilisasi bangku kelas untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
Ruang kelas berventilasi
Ruang kelas sebaiknya berventilasi dengan membuka jendela (idealnya dua jendela di ujung ruangan yang berlawanan).
Ventilasi udara dalam ruangan penting untuk menjaga kualitas oksigen saat PTM.
Jika hanya ada satu jendela, kipas angin dapat membantu mengeluarkan udara kotor.
Protokol Kesehatan
Selain meninjau sekolah, ortu juga harus menekankan pentingnya protokol kesehatan (prokes) kepada sang anak.
Guna meminimalisir penularan virus, pelaksanaan prokes 5 M sangatlah penting. Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.
Ingatkan kepada anak untuk tak bermain jauh di luar lingkungan sekolah jika pembelajaran tatap muka sudah terlaksana.
Vaksin
Setelah itu, pastikan tenaga pendidik sekolah sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Pasalnya, anak-anak rentan tertular virus corona dari orang dewasa yang berada di sekitarnya. Untuk itu, penting mengetahui berapa persen tenaga pendidik, staff atau warga sekolah yang sudah divaksinasi.
Kemudian untuk anak di atas 12 tahun, jika memungkinkan maka disegerakan untuk melakukan vaksin.
SKB 4 Menteri
Untuk mendukung terlaksananya PTM yang diwacanakan di bulan September ini, maka sekolah wajib mematuhi aturan SKB 4 Menteri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri itu menyatakan, tiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas. Tapi tetap ada opsi PJJ karena untuk menerapkan protokol kesehatan, maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa. Mau tidak mau,selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem dalam pemaparan SKB 4 Menteri yang disiarkan langsung di kanal Youtube Kemdikbud, Selasa (30/3/2021).
Dalam paparannya, Mendikbud juga mengungkapkan poin kedua dalam SKB 4 Menteri ini. Yakni tatap muka terbatas ini harus melalui persetujuan tiap orangtua atau wali murid.
Kesehatan anak
Yang terakhir, terus perhatikan kesehatan anak saat PTM sudah mulai berlangsung.
Berikan waktu istirahat untuk anak saat mulai ada gejala yang mengarah ke penularan Covid-19.
Kemudian jangan paksakan anak untuk terus mengikuti KBM saat kondisi kesehatannya sedang tidak baik.
Jika ada anggota keluarga yang terjangkit virus corona, segera laporkan hal tersebut ke pihak sekolah, agar anak mendapat pembelajaran online selama dilakukan isolasi mandiri.