Bisnis.com, JAKARTA - Persyaratan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini sudah jauh lebih mudah.
Cukup mendaftarkan secara online nama kita sudah langsung terdaftar di KUA.
Namun, sebelum mendaftar ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA.
Dokumen persyaratan nikah di KUA yang harus disiapkan di antaranya adalah surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal. Dilansir dari Simkah.kemenag.go.id, berikut Persyaratan Nikah di KUA Secara Online
Siapkan :
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:
1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih KUA tempat pelaksanaan pernikahan dengan mengisi data berikut ini:
• Provinsi
• Kabupaten atau Kota
• Kecamatan
• Nikah di
• Tanggal akad nikah
• Waktu akad nikah
4. Setelah jadwal tersedia, Sahabat akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Klik pilihan “lanjut”
5. Isi form pendaftaran nikah
6. Setelah semua data dan dokumen persyaratan nikah di KUA diunggah, cetak bukti pendaftaran
7. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap persyaratan nikah di KUA untuk diverifikasi