Bisnis.com, JAKARTA – Virus Corona varian Omicron menjadi persoalan karena penularannya yang cepat. Apa yang harus Anda atau keluarga Anda lakukan, bila tertular Covid-19 varian Omicron?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tela menerbitkan surat edaran (SE) untuk merespons kasus Covid-19 varian Omicron, yakni SE NOMOR HK.02.01/MENKES/1391/2021.
Dikutip dari akun Instagram @adamprabata, Kamis (6/1/2022), ada 3 hal yang perlu dilakukan bila tertular Covid-19 varian Omicron.
Pertama, isolasi di rumah sakit.
Kasus Covid-19 varian Omicron ada yang positif (terkonfirmasi) dan probable. Keduanya ada yang bergejala dan tanpa gejala.
Isolasi di rumah sakit tidak hanya untuk orang yang positif, namun juga untuk kasus probable. Isolasi dilakukan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Kedua, kerja sama untuk pelacakan kontak erat.
Dalam waktu 1 x 24 jam harus dilakukan pelacakan kontak erat untuk menemukan orang/kasus yang juga positif tertular Covid-19 varian Omicron.
Orang yang terbukti kontak erat akan dikarantina di fasilitas karantina terpusat.
Baca Juga 8 Gejala Awal Covid Omicron, Segera Cek! |
---|
Ketiga, kapan isolasi selesai?
A. Untuk kasus tanpa gejala, minimal 10 hari pasca-swab PCR pertama dengan hasil positif Covid-19, plus hasil PCR negatif 2 kali berturut-turut selang waktu lebih dari 24 jam.
B. Untuk kasus dengan gejala, minimal 13 hari pascagejala, dengan minimal 3 hari terakhir sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan plus hasil PCR negatif 2 kali berturut-turut selang waktu lebih dari 24 jam.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan