Bisnis.com, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, dikutip dari Antara pada Rabu (19/1/2022).
Hakim menilai, sikap Gaga yang tidak menunjukkan rasa bersalah atas peristiwa yang menimpa mendiang Laura Anna sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan hakim.
Dikatakan, dalam persidangan pernyataan Gaga tak konsisten. Ia pun berupaya mencari unsur kesalahan, kelalaian, serta luka berat sebagai bagian dari kesalahan Laura Anna.
"Majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut, di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian, serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Hakim PN Jakarta Timur.
Di sisi lain, Gaga juga tak memberikan bantuan secara materiil guna membantu penyembuhan Laura Anna.
Sementara itu, adapun hal yang meringankan Gaga dari tuntutan 5 tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menurut hakim ialah usianya yang masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," ucap hakim.