Bisnis.com, JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, tapi cukup dengan mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Penasaran bagaimana caranya?
1. Melalui SMS
Kirim pesan dengan format CEK#KTP#NIK dan kirim ke nomor sms Kemendagri di 081536369999
2. Melalui whatsapp
Kirim pesan dengan format Nama lengkap, nomor NIK, dan kabupaten atau kota tempat tinggal Anda. Kirim ke nomor 081326912479
Apabila nomor Anda tidak terdaftar, maka laporkan dengan langkah berikut ini :
1. Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang terdekat dengan domisili Anda
2. Call Centre
laporkan melalui call centre di nomor 1500537
3. Media sosial
Anda juga bisa melaporkannya melalui media sosial dukcapil di Facebook dengan nama akun Halo Dukcapil dan twitter di @ccdukcapil.