Bisnis.com, JAKARTA - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terbaru kembali diterapkan di empat wilayah yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penyebaran omicron ini jauh lebih cepat sehingga pemerintah terus melakukan pembaruan data.
“Omicron penyebarannya jauh lebih cepat, bahkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Prancis, Israel, dan Jepang, angka kematian covid-19 mulai melewati puncak delta. Maka dari itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data dan meminta masukan dari berbagai ahli dari bidangnya dan menganalisis perkembangannya,” ungkap Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Keputusan dilakukan secara holistik, pemerintah telah melakukan persiapan dalam menghadapi omicron ini dan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik.
“Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa namun sesuai dengan aturan prokes dan PPKM. Kecuali jika Anda punya kasus komorbit belum vaksin, Anda perlu hati-hati,” lanjutnya.
Beberapa penyesuaian dilakukan sebagai berikut:
- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75 karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan peduli lindungi
- Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60% sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan pengunjung 60%
- Untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 maksimal pengunjung 60%, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
- Tempat bermain anak dan tempat liburan dapat dibuka maksimal pengunjung 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun
- Warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dan maksimal bisa sampai 60% begitu pun restoran atau café
- Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi dengan vaksin dosis pertama
- Untuk tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitasnya, sedangkan untuk fasilitas umum dan seni budaya 25%
Aturan tersebut akan diberlakukan dalam minggu pertama, untuk minggu selanjutnya jika memiliki perkembangan yang signifikan maka peraturan tersebut akan dilonggarkan.