Bebas visa/Ilustrasi
Travel

Daftar 9 Negara Asean Bebas Visa Masuk Indonesia

Robby Fathan
Rabu, 6 April 2022 - 20:33
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperluas kebijakan baru mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Yang akan berlaku mulai 6 April 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, orang asing dari 9 negara Asean dapat masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara itu VKSKW diberikan untuk warga asing dari 43 negara, namun mereka hanya bisa bisa masuk ke 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (PTI)

"Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dikutip dari laman imigrasi.go.id.

“Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE  tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”Lanjut Amran.

Dan juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan syarat bagi orang asing yang ingin mendapatkan bebas visa kunjungan itu.

"Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis.

Amran menambahkan untuk  izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Adapun 9 daftar negara yang bebas Visa sebagai berikut :

1.      Brunei Darussalam

2.      Filipina

3.      Kamboja

4.      Laos

5.      Malaysia

6.      Myanmar

7.      Singapura

8.      Thailand

9.      Vietnam

Penulis : Robby Fathan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro