Bisnis.com, SOLO - Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo lantaran dianggap menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Dikutip dari Tempo, ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) besok dengan sangkaan melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal itu, pacar Indra Kenz Vanessa Khong pun langsung mengungkapkan ketidakterimaannya melalui media sosial.
"Aku, papaku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia [Indra Kenz], gak tahu lagi mau ngomong apa. Kita dituduh sembunyiin uang dia, apa yang mau disembunyiin semua udah disita," tulis Vanessa di Instagram-nya, dikutip pada Senin (11/4/2022).
Vanessa lantas menyebutkan, jika kini rekening keluarganya telah diblokir.
"Rekening satu keluargaku juga udah diblokir. Bahkan [rekening] adik aku yang gak ada hubungannya, masih umur 17 tahun, gak ada dana apapun, diblokir [juga]," tulisnya.
Padahal, menurut penuturannya, uang dari Indra Kenz tersebut tidak ia gunakan dan nikmati bersama dengan keluarganya.
"Papaku jadi tersangka juga karena terima aliran dana [dari indra Kenz], padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," jelas Vanessa.
Lepas dari itu, atas kasus ini, Vanessa Khong, sang ayah, serta adik Indra Kenz pun terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
View this post on Instagram