Bisnis.com, JAKARTA- Lebaran tahun 2022 ini akan kembali ramai dengan pemudik, setelah pemerintah resmi mengizinkan mudik setelah 2 tahun ditiadakan.
Mudik tahun ini diprediksi akan membludak bagaikan bebek yang dilepas di kandang, menginggat kurva kasus covid-19 di Indonesia sudah cukup landai dengan semakin digencarkannya program vaksinasi oleh pemerintah.
Untuk kalian yang memilih berpulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi sepeda motor, wajib paham syarat mudik lebaran 2022 naik motor berikut.
Pemerintah telah memberlakukan peraturan syarat mudik lebaran 2022 untuk sepeda motor dalam rangka tetap menjaga proteksi untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan diharapkan mudik tahun ini berjalan dengan lancar tanpa adanya lonjakan kasus infeksi covid-19.
Aturan mudik 2022 sepeda motor dan kendaraan lain dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. ini ditentukan berdasarkan dengan status vaksinasi yang sudah diterima calon pemudik, secara umum, inilah penjelasannya :
1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster bisa melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 untuk syarat perjalanan.
2. Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin lengkap (dua kali) wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, beberapa ketentuan dan syarat umum yang selalu berlaku untuk pengemudi motor adalah sebagai berikut.
* Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara. Pembatasan barang bawaan wajib dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan pengguna jalan lain.
* Menggunakan perlengkapan berkendara yang berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.
* Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal, dalam rangka menjaga keselamatan pemudik dan pengguna jalan raya lain.
* Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.
* Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat atau tempat sejenis yang tersedia, sehingga bisa selalu berkendara dalam keadaan sehat.
* Berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental, demi kelancaran perjalanan.