Istana Changdeok, Korea Selatan ditutup karena pandemi virus corona./Visit Korea
Travel

Korea Selatan Hapus Aturan Karantina 7 Hari, Tapi...

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 5 Juni 2022 - 16:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya untuk meningkatkan pariwisata, Korea Selatan telah mengumumkan penghapusan karantina wajib 7 hari untuk kedatangan internasional yang tidak diperiksa mulai 8 Juni.

Informasi itu disampaikan Perdana Menteri Han Duck-soo, namun, turis internasional perlu mengikuti tes RT PCR dalam waktu tiga hari setelah mereka masuk ke Korea Selatan.

Lebih lanjut PM menginformasikan bahwa pemerintah akan menormalkan jumlah penerbangan internasional bersama dengan mencabut jam malam untuk kedatangan di Bandara Internasional Incheon pada hari yang sama. Rupanya, negara itu telah memberlakukan aturan dan regulasi COVID-19 yang ketat selama 26 bulan.

Sesuai Kementerian Perhubungan, langkah tersebut akan meningkatkan jumlah penerbangan kedatangan per jam ke tingkat pra-pandemi sekitar 40 dari saat ini 20. Sekarang permintaan perjalanan asing meningkat di dalam negeri, negara telah memutuskan untuk mencabut pembatasan terkait pandemi pada perjalanan udara.

Rupanya, tarif tiket pesawat meningkat karena beberapa pembatasan penerbangan internasional dan jam malam untuk kedatangan di bandara internasional. Sampai sekarang, negara tersebut tidak mengizinkan penerbangan apa pun untuk mendarat di bandara antara pukul 20:00 hingga 05:00.

Juga untuk memenuhi permintaan yang meningkat, pemerintah juga akan menghapus jumlah terbatas pada penerbangan internasional mingguan mulai 8 Juni karena situasi virus terlihat cukup stabil di negara tersebut. Sebelumnya, Kementerian telah merencanakan untuk menambah 100 hingga 300 penerbangan lagi per minggu secara bertahap mulai Mei.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro