Perjanjian Schengen ditandatangani 14 Juni 1985
Travel

Sejarah 14 Juni, Perjanjian Schengen Ditandatangani 37 Tahun Lalu

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 14 Juni 2022 - 08:43
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - 14 Juni 1985 merupakan salah satu sejarah dunia dimana perjanjian Schengen ditandatangani oleh Belgia, Prancis, Luksemburg, Belanda, dan Jerman Barat untuk menghapuskan pengawasan perbatasan antarnegara.

Melansir dari laman Schengen Info, perjanjian Schengen adalah perjanjian yang mendorong sebagian besar negara-negara Eropa menghapus perbatasan nasional mereka, untuk membangun Eropa tanpa batas yang dikenal sebagai "Area Schengen".

Ditandatangani di Luksemburg, awalnya hanya oleh lima negara Uni Eropa, dan menjadi salah satu area terbesar di dunia yang telah mengakhiri kontrol perbatasan antara negara-negara anggota.

Sejarah Perjanjian Schengen

Konsep pergerakan bebas antara negara-negara Eropa sudah sangat tua dan dapat ditemukan pada abad pertengahan. Padahal, di zaman modern gagasan ini sudah diwacanakan sejak Eropa mengalami kerugian akibat Perang Dunia ke-2. Namun, tindakan nyata dalam hal ini hanya terjadi selama tahun 80-an, karena Eropa terjebak dalam perdebatan abadi dari dua bagian yang berlawanan: yang mendukung gagasan Eropa bebas tanpa pemeriksaan perbatasan internal antar negara, dan bagian lain yang benar-benar menentangnya.

Prancis dan Jerman adalah dua negara perintis untuk mengambil langkah awal dalam konsep gerakan bebas, langkah yang bahkan lebih konkret, karena mereka umumnya sepakat untuk memindahkan konsep yang terlalu banyak diperdebatkan ini ke tingkat berikutnya. Kedua negara ini pada tanggal 17 Juni 1984 adalah yang pertama mengangkat topik tersebut di atas dalam kerangka Dewan Eropa di Fontainebleau di mana mereka semua menyetujui untuk menetapkan syarat-syarat yang diperlukan bagi pergerakan bebas warga negara.

Sebagai titik akhir dari perjalanan ini, apa yang kemudian menjadi “Perjanjian Schengen” – yang mencakup penghapusan bertahap perbatasan internal antar negara dan perluasan kontrol perbatasan eksternal, baru ditandatangani pada 14 Juni 1985. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh lima (5) negara Eropa berikut: Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, dan Belanda, di Schengen, sebuah desa kecil di Luksemburg Selatan di sungai Moselle.

Lima tahun kemudian, pada 19 Juni 1990, sebuah Konvensi ditandatangani untuk implementasi nyata Perjanjian Schengen. Konvensi ini mencakup isu-isu tentang penghapusan kontrol perbatasan internal, definisi prosedur untuk mengeluarkan visa seragam, pengoperasian database tunggal untuk semua anggota yang dikenal sebagai SIS – Sistem Informasi Schengen serta pembentukan struktur kerja sama antara internal dan imigrasi. petugas.

Dengan cara ini, konsep Wilayah Schengen mengalami ekspansi yang gencar, seperti pada 27 November 1990 Italia, pada 25 Juni 1991 Portugal dan Spanyol dan pada 6 November 1992, Yunani bergabung.

Meskipun Perjanjian Schengen termasuk perjanjian dan aturan telah ditetapkan, implementasi nyata dari Kawasan Schengen akhirnya dimulai pada tanggal 26 Maret 1995, di mana tujuh negara anggota Schengen: Prancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal, dan Spanyol memutuskan untuk menghapusnya. pemeriksaan perbatasan internal.

Sejak itu, Area Schengen menghembuskan tren yang berkembang dan berkembang pesat. Dengan demikian, pada 28 April 1995 Austria, pada 19 Desember 1996 Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia adalah lima negara baru yang bergabung. Di sisi lain, dipimpin oleh sampel dari tujuh negara yang disebutkan di atas, pada bulan Oktober Italia dan pada bulan Desember 1997 Austria menghapuskan kontrol perbatasan internal mereka.

Kemajuan besar lainnya yang ditunjukkan oleh Perjanjian Schengen adalah ketika pada Mei 1999 “The Treaty of Amsterdam” memasukkan perjanjian tersebut ke dalam kerangka hukum Uni Eropa, karena di masa lalu perjanjian dan aturan Schengen yang ditetapkan oleh perjanjian tersebut bukan merupakan bagian dari Eropa. Union dan beroperasi secara mandiri.

Perluasan Wilayah Schengen melanjutkan perjalanan kemakmurannya seperti pada Januari 2000 Yunani dan Maret 2001 Denmark, Finlandia, Swedia, Islandia, Norwegia, pada 16 April 2003 Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Slovakia dan Slovenia dan pada Oktober 2004 Swiss adalah lima belas negara baru (15) yang bergabung. Kisah sukses ini tidak berakhir di sana, karena pada bulan Desember 2007 negara-negara yang sama menyatakan penghapusan darat dan laut mereka, dan pada bulan Maret 2008 kontrol perbatasan bandara.

Pada Februari 2008, Liechtenstein adalah negara ke-26 dan terakhir yang menandatangani Perjanjian Schengen dan menjadi bagian dari Area Schengen.

Pada bulan Desember 2008, Swiss menghapuskan tanah, dan pada bulan Maret 2009, kontrol perbatasan bandara.

Peristiwa penting terbaru menuju implementasi Perjanjian Schengen adalah pada bulan Desember 2011 ketika setelah tiga tahun penandatanganan Perjanjian Schengen Liechtenstein menyatakan penghapusan kontrol perbatasan internal.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro