Bisnis.com, SOLO - Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari penjara setelah dijemput paksa dan ditahan pada Kamis (21/7/2022).
Polres Serang Kota hanya mewajibkan Nikita Mirzani lapor, meski kasus akan terus bergulir.
Artis yang miliki julukan Nyai ini telah berstatus tersangka dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,"kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris besar Shinto Silitonga di Polres Kota Serang, Jumat (22/7), dikutip dari Tempo.
Keputusan polisi untuk tidak menahan Nikita Mirzani berdasarkan permohonan kuasa hukumnya dengan alasan kemanusiaan.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kemudian melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang sehingga menerima permohonan kuasa hukum Nikita.
"Dengan alasan kemanusiaan tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil," kata Shinto.
Dijemput paksa
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa di Mall Senayan City pada Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.
Penangkapan Nikita dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma yang disertai tiga personel polwan.