Bisnis.com, JAKARTA - Pada 16 Agustus 1972, Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD) mulai diberlakukan.
EYD menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebiasaan istiadat Indonesia, Mashuri.
Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan sbg melaksanakan asas yang sudah disepakati oleh para pandai dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan.
Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin untuk bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sbg Ejaan Rumi Bersama (ERB).
Kemudian pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebiasaan istiadat menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang semakin lapang.
Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebiasaan istiadat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebiasaan istiadat tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebiasaan istiadat mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebiasaan istiadat Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, karenanya EYD edisi 1987 ditukar dan diberitahukan tak berjalan lagi.