Bisnis.com, JAKARTA - Anak usia 12 tahun di Medan Sumatera Utara, beberapa waktu lalu menjadi perbincangan banyak pihak. Pasalnya, anak berinisial JA ini kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum PUsat H. Adam Malik Medan karena terinfeksi HIV usai menjadi korban pemerkosaan.
Menanggapi hal itu, pionir kasus HIV dan AIDS di Indonesia, Profesor Zubairi Djoerban menuliskan utas yang diunggah dalam laman Twitternya @ProfesorZubairi. Dalam utas yang diunggahnya pada Jumat (16/9/2022) lalu ini, Prof Zubairi menyebutkan bahwa risiko korban pemerkosaan untuk terinfeksi HIV memang tinggi.
“Dalam studi The Rape Impact Cohort Evaluation (RICE) di Durban, Afrika Selatan, beberapa waktu lalu, didapati bahwa perempuan yang menjadi korban pemerkosaan memiliki 60% peningkatan risiko tertular HIV.” tulisnya.
Baca Juga Apakah Gigitan Nyamuk Bisa Tularkan HIV? |
---|
Dia juga melanjutkan, hal ini dikarenakan pemerkosaan yang tidak memakai alat pelindung seperti kondom. Selain itu, karena pemerkosaan juga dilakukan dengan paksaan dan umumnya disertai dengan kekerasan, ini membuat risiko penularan HIV menjadi lebih tinggi.
Hal ini juga diperparah dengan rumitnya perawatan korban. Tindak lanjut perawatan seharusnya memfokuskan pada kesehatan psikososial dan kesehatan seksual korban. Namun, hal ini rentan putus perawatan karena umumnya korban pemerkosaan alami trauma yang berkepanjangan.
Selain itu, menurut Prof Zubairi, korban harus segera mendapatkan perawatan dokter. Hal ini salah satunya untuk mencegah berkembangbiaknya virus. Karena virus HIV menginfeksi tubuh dengan sangat cepat, maka setiap waktu korban sangatlah berarti.
Prof Zubairi juga mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan yang sebabkan korban terinfeksi HIV ini harus menjadi bukti untuk memperberat hukuman bagi pelaku di pengadilan nantinya.
“Rekomendasi? Pemerkosaan yang mengakibatkan korban terinfeksi HIV harus menjadi bukti yang lebih memperberat lagi hukuman bagi pelaku di pengadilan.” pungkas Prof Zubairi.