Bisnis.com, JAKARTA - Jika masyarakat sebagai konsumen tidak berhati-hati dan jeli untuk membeli produk kesehatan melalui e-commerce, bisa saja masyarakat tertipu dan justru membeli obat ilegal.
Bertransaksi dengan platform e-commerce memang mudah, tetapi perlu kejelian dan kehati-hatian agar mendapatkan produk yang dimaksud.
Ketua Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan, Reri Indriani mengungkapkan, hasil pengawasan obat tradisional di Indonesia periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 menemukan setidaknya ada 41 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
"Terdapat temuan produk yang membahayakan kesehatan masyarakat sebanyak, yaitu sebanyak 41 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dari 3221 item," ungkap Reri melalui konferensi pers virtual pada Senin (3/10/2022).
Selain itu, Reri juga menyebut BPOM temukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya dari total temuan seluruh balai besar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari produk-produk yang telah ditarik oleh BPOM, kandungan yang mendominasi adalah sildenafil yang diklaim sebagai salah penambah stamina pria. Disusul oleh kandungan BKO deksametason, parasetamol, fenilbutason pada kolam pegal linu.
"Selanjutnya di nomor tiga, adalah penambahan efedrin dan pseudoefedrin pada klaim yang tidak tepat pada pencegahan serta penyembuhan gejala Covid-19 yaitu, batuk dan sakit tenggorokan," Kata Reri.
BPOM mengaku telah melakukan penarikan produk substandar yang membahayakan masyarakat, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku usahanya.