Bisnis.com, JAKARTA - Paspor adalah dokumen penting yang digunakan saat Anda bepergian ke luar negeri.
Di Indonesia, ada dua jenis paspor yang digunakan. Yakni paspor biasa dan elektronik atau yang dikenal dengan e-paspor.
Paspor biasa non-elektronik dan elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara lain.
Baca Juga Belum Punya Paspor? Ini Cara Membuatnya |
---|
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.
Pada pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan non-elektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.
Perbedaan dan Persamaannya
Berbeda dengan paspor biasa non elektronik, pada paspor elektronik dilengkapi chip. Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan paspor pun berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik.
Jika ingin membuat baru, persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan e-paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.