Bisnis.com, JAKARTA - Kasus gangguan ginjal misterius pada anak yang dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal terus masih meningkat.
Hingga Senin (18/10/2022) lalu, Kemenkes mengungkapkan adanya angka kematian mencapai 99 kasus dari total 206 kasus di Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkes juga telah mengeluarkan tatalaksana penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal ini.
Pasien penyakit ini diarahkan untuk dirawat di rumah sakit yang merupakan rumah sakit rujukan nasional yang berjumlah 14 di Indonesia.
Saat ditanyai mengenai tata laksana Kemenkes dan biaya pengobatan, Kepala Humas BPJS Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menyebut, seluruh biaya penanganan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal ini juga termasuk dalam tanggungan BPJS.
"BPJS Kesehatan menjamin pembiayaannya mbak, rujukan tentu sesuai indikasi medis," ungkap Iqbal kepada Bisnis pada Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pengobatan bagi pasien yang harus melakukan hemodialisis atau cuci darah akibat penyakit ginjal ini.
"Jangan lupa, kasus gagal ginjal yang butuh cuci darah sudah dijamin sejak BPJS berdiri," tambah Iqbal.
Sebelumnya, Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI dr. Eka Laksmi Hidayati menyebutkan ada pasien penyakit gagal ginjal yang harus melakukan cuci darah hingga kemudian sembuh total setelah perawatan.
"Ada anak yang sembuh sempurna, pulih total, artinya pulih total itu yang tadinya stadium tiga dia membutuhkan hemodialisis, maka dia bisa betul betul lepas," papar dr. Eka dalam konferensi pers secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Selasa (18/10/2022).