Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya menyampaikan penolakan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022.
Adapun organisasi profesi kesehatan lainnya yang menolak RUU Omnibus Law kesehatan itu yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Organisasi profesi kesehatan itu, menolak Omnibus Law dan meminta perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif.
Tertuang dalam surat penolakan yang dikirim secara terbuka untuk Presiden Jokowi, menyampaikan 4 poin penting terkait penolakan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua umum enam organisasi Profesi Kesehatan itu, poin penting dalam penolakan itu yakni.
Pertama, pembahasan RUU Omnibus law dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan UU yang berlaku.
Kedua, RUU Omnibus law kesehatan dinilai sarat dengan kepentingan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan kesehatan rakyat.
Ketiga, adanya gerakan pelemahan pada profesi kesehatan karena tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
Terakhir, terdapat upaya-upaya pengabaian atas hasil keputusan MK, salah satunya putusan tentang praktek kedokteran.
"Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus law dan meminta Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," tulis pernyataan tersebut.
IDI juga meminta agar Presiden Jokowi mau mendengar langsung permintaan tersebut dari IDI.