Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan pun melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internship di Indonesia untuk tahun 2023.
Usai, beberapa waktu lalu, besaran bantuan biaya hidup (BBH) program internship kedokteran yang turun hingga Rp1,1 juta untuk dokter dan dokter gigi di beberapa wilayah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial.
Adapun, evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575
2. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574
3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034
4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800
5. Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebutkan BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan. Sehingga, diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, dilansir dari situs Kemenkes, terkait penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme regular dengan tia pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.
2. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
3. Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
4. Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.
Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya.
Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).