Bisnis.com, JAKARTA - Berpuasa artinya menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan segala sesuatu yang membatalkan.
Ada beberapa hal yang tidak secara eksplisit diberitahukan apakah membatalkan puasa atau tidak, salah satunya donor darah.
Melansir nu.or.id, walaupun prosesnya melukai diri dengan jarum, donor darah dalam Islam hukumnya tidak diharamkan karena bertujuan untuk membantu sesama.
Proses donor darah biasanya mengambil darah dengan selang medis sebanyak 350 cc. Jarum yang masuk ke tubuh kita menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan batal atau tidaknya puasa saat melakukan donor darah.
Hal yang membuat puasa batal adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh kita melalui rongga-rongga tubuh, seperti telinga, mata, hidung, mulut, anus, dan kemaluan.
Namun, jarum yang masuk saat donor darah itu melalui kulit. Tidak hanya itu, hal yang membatalkan puasa lainnya adalah memuntahkan sesuatu dengan sengaja. Lalu, untuk mengeluarkan darah saat berpuasa ada beberapa pendapat dari ulama.
Merujuk pendapat mayoritas ulama, seperti Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa yang artinya donor darah tidak membatalkan puasa. Begitupun dengan pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan mengenai tindakan melukai tubuh selain hijamah (bekam) ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa sebagai berikut.
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
Artinya: “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Donor darah memiliki banyak manfaat, tetapi juga memiliki efek melemaskan setelah melakukannya. Waktu yang disarankan untuk donor darah adalah saat berbuka puasa.
Jika Anda tetap ingin mendonorkan darah saat puasa, ada tips dari Kepala UTD PMI DKI Jakarta dr. Salimar seperti yang dilansir dalam situs utdpmidkijakarta.or.id sebagai berikut.
1. Makan yang cukup saat sahur dan berbuka
Makanan yang dikonsumsi sangat memengaruhi energi pendonor agar tidak mudah lemas atau pusing setelah mendonorkan darah. Pendonor harus makan makanan yang mengandung karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang cukup saat sahur dan berbuka puasa.
2. Tidur
Berpuasa membuat jadwal tidur mengalami perubahan karena harus bangun saat dini hari untuk sahur. Pendonor harus tidur minimal tiga jam di malam sebelumnya untuk proses pembentukan sel-sel darah
3. Minum
Pendonor wajib minum yang cukup saat sahur dan berbuka puasa sebelumnya agar tidak dehidrasi karena tubuh terdiri dari cairan yang sebagian besar berbentuk darah.