Pemilik Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kota Malang, Anang Hermansyah (dua dari kanan) bersama Direktur Utama PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia   (Asirindo), Yusak Irwan (paling kanan), Developer IT di bidang royalti lagu, Juni Maimun (tengah), GM Anang Family Karaoke and Hi5five, Lary Satriyo (dua dari kiri), dan Rapper Young Lex (paling kiri) di Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge Malang, Sabtu (6/5/2023). Bisnis/Choirul Anam
Entertainment

Potensi Penerimaan Royalti Lagu Bisa Capai Rp500 Miliar per Tahun

Choirul Anam
Minggu, 7 Mei 2023 - 10:26
Bagikan

Bisnis.com, MALANG—Potensi penerimaan royalti lagu-lagu setidaknya bisa mencapai Rp500 miliar per tahun.

Namun, Direktur Utama PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono, mengatakan penerimaan royalti yang berhasil dikumpulkan dalam tiga tahun terakhir baru sebesar Rp150 miliar.

Dari total tersebut, katanya, 49 persen disumbang dari penerimaan karaoke.

“Jika mengacu Malaysia yang luas wilayah dan jumlah penduduknya jauh lebih kecil dari Indonesia yang berhasil menghimpun royalti lagu mencapai Rp250 miliar per tahun, maka Indonesia mestinya jauh lebih besar. Karena itulah, dengan asumsi kasar, maka penerimaan  royalti lagu di Indonesia bisa mencapai setidaknya Rp500 miliar per tahun,” ujarnya di Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge Malang, Sabtu (6/5/2023).

Potensi penerimaan royalti, kata dia, tidak hanya di karaoke, melainkan juga hotel, restoran, dan toko-toko modern.

Penerimaan royalti lagu itu bisa diperoleh dengan maksimal, jika ada kesadaran dari pengelola untuk membayarnya.

Dia juga mengatakan, dari sisi tarif, sebenarnya sangat murah, lebih mahal dari biaya cleaning service yang harus dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.

Di sisi lain, dia menegaskan, perlu juga ada dukungan kebijakan terkait tata kelola royalti lagu.

Developer IT di bidang royalti lagu, Juni Maimun, menegaskan collecting royalti lagu yang diputar sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan system online. Teknologinya sudah ada dan tangguh sehingga pemanfaatan lagu yang langsung bisa tercatat.

Yusak menegaskan, penggunaan sistem online sebenarnya menguntungkan perusahaan karena biaya pembangunan dan perawatan sistem justru lebih murah.

Pemilik Anang Family Karaoke and Hi5five Lounge di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kota Malang, Anang Hermansyah, menegaskan karaoke di bawang di bawah bendera Anang telah menerapkan pembayaran royalti lagu yang dinyanyikan pengunjung.

Hal  itu sebagai tanggung jawab untuk menghargai hak cipta, mendukung perkembangan musik, serta kesejahteraan pelaku di industri tersebut, seperti pencipta, penyanyi, dan produser rekaman.

 "Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya, kemudian ada pandemi Covid-19 jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman," katanya.

Menurut dia, setiap lagu yang dinyanyikan secara otomatis akan terhubung sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu, sebagaimana amanat UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Karena karaoke itu modal dasarnya lagu, jadi harus fair untuk sharing dengan pelaku industri musik, utamanya pencipta lagu. Sebagai pemilik karaoke saya juga harus fair, saya pun bayar puluhan juta fluktuatif per bulan untuk itu," tegas pria asal Jember berusia 54 tahun ini.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi, Anang pun mempersilahkan musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya dengan sejumlah regulasi yang disepakati bersama.

Penulis : Choirul Anam
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro