Bisnis.com, JAKARTA -- DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Pemerintah tidak transparan karena IDI belum menerima rilis RUU Kesehatan terbaru sebelum disahkan menjadi UU Kesehatan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi mengungkap bahwa pengesahan UU Kesehatan tersebut belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan dan kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia.
"Transparansi yang tidak dilakukan, sampai saat ini kami belum pernah mendapatkan rilis resmi rancangan undang-undang final yang kemudian disahkan. Ini sebuah cacat prosedural di dalam pembuatan regulasi yang menunjukkan sebuah kecatatan formil hukum dalam pembuatan undang-undang," katanya.
Adib menambahkan, UU Kesehatan yang sejak proses penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan, tidak sesuai prosedur dan merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara.
"Kepentingan partisipasi dan aspirasi belum terakomodasi dengan baik. Kemudian, sebuah rancangan UU sampai dengan menjadi UU dengan metode omnibus law, mencabut 9 UU lama yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu enam bulan, sebuah proses yang luar biasa. Apakah ini sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Ini sungguh di luar nalar kita semua," ungkapnya.
IDI menyesalkan hilangnya pasal mengenai mandatory spending, sebagai komitmen negara, baik pusat maupun daerah, untuk mendapat kepastian hukum terkait pembiayaan kesehatan.
Hilangnya pasal tersebut berarti masyarakat secara kuantitas tidak akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan dengan sumber pendanaan di luar APBN dan APBD.
"Pembiayaan bisa dengan pinjaman, privatisasi sektor keshatan, komersialisasi. Ini akan membawa konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia," tegasnya.
Atas dasar kajian yang sudah dilakukan, IDI bersama empat organisasi profesi lainnya yakni PPNI, IBI, IAI, dan PDGI akan menyiapkan upaya hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi RI.
"Kami akan selalu bersama rakyat, mendukung upaya perbaikan di sektor kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tutupnya.