Bisnis.com, JAKARTA - Tersiar kabar bahwa Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan dugaan kasus penipuan skincare hingga Rp5 miliar.
Menurut informasi yang beredar, motivator terkenal ini dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Bandung ke Polda Metro Jaya.
Mario Teguh dituduh melanggar janji yang sudah disepakati yaitu menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare. Atas hal tersebut, pelapor diduga mengalami kerugiaan hingga miliaran rupiah.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. "Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau PENGGELAPAN/Pasal 372 KUHP...Agustus 2022, dengan Terlapor atas nama DRS SIS MARYONO TEGUH MBA, atas nama LINNA SUSANTO," tulis laporan tersebut.
Adapun Mario Teguh telah menanggapi kasus ini melalui akun Twitter-nya pada Sabtu (15/7/2023), ia membantah telah melakukan penipuan untuk menjadi Brand Ambassador produk kecantikan.
Menurutnya kabar yang menyebutkan bahwa dia melanggar janji menjadi Brand Ambassador hingga menerima uang Rp5 miliar tidak benar.
“Klien kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” tulisnya.
PRESS RELEASE
— Mario Teguh (@marioteguh) July 14, 2023
Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan… pic.twitter.com/OLadWxqGzR
Bahkan Mario Teguh menuntut agar orang yang telah menyebarkan berita menyudutkan namanya untuk segera meminta maaf sampai tanggal 20 Juli 2023.
“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” isi klarifikasi Mario Teguh.