Ilustrasi dokter. /Saint Anthony Hospital
Health

Tak Hanya Tersangka Dokter Gadungan, Faskes Juga Bisa Kena Sanksi

Mutiara Nabila
Jumat, 15 September 2023 - 14:14
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus adanya dokter gadungan sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah berobat di fasilitas kesehatan terkait. 

Susanto, seorang lulusan SMA berhasil masuk menjadi dokter dan praktik di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) yang berlokasi di Cepu, Jawa Tengah pada masa pandemi 2020. 

Dia memalsukan data diri dari CV, KTP, ijazah hingga surat-surat keterangan dokter dan izin praktik milik seorang dokter Anggi Yurikno yang praktik di Bandung. 

Terkait hal ini, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI Dewa Nyoman Sutayana menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2023, Susanto akan dikenakan hukuman pidana. 

"Berdasarkan Pasal 439 dan Pasal 481, setiap orang diancam pidana bila bukan tenaga medis tapi melakukan praktik sebagai tenaga medis atau dia menggunakan gelar identitas sehingga dikira tenaga medis, pidananya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta," ujarnya.

Selain itu, pada pasal 312 juga menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gera aatau bentuk lain, pakai jas, atau stetoskop untuk melayani pasien dan menimbulkan kesan dia adalah tenaga medis. 

"Kemudian seseorang juga dilarang menggunakan alat atau metode tenaga medis. Ini masih sering ditemukan di klinik kecantikan, misalnya pegawainya pakai jas putih mencirikan dia dokter padahal bukan," katanya. 

Adapun, selain pelaku penipuan, ternyata fasilitas kesehatan yang menerima dokter gadungan untuk bekerja ini juga bisa mendapatkan sanksi.   

Dewa menjelaskan sanksi kepada fasilitas kesehatan akan berpengaruh pada akreditasinya, terlebih jika kasusnya terjadi saat sedang proses akreditasi. 

"Kalau kejadiannya sama dengan tahun akreditasi akan lebih cepat ditemukan kasusnya dan lebih cepat terangkat. Tapi secara umum fasilitas kemungkinan besar sanksinya perdata karenan merek lalai tidak melakukan verifikasi itu pun kalau ada gugatan," ungkapnya. 

Sejauh ini tidak ada keluhan dan laporan khusus kepada RS PHC. Adapun, pihak rumah sakit juga telah memberikan sanksi kepada tim HRD dan seorang dokter yang melakukan wawancara terhadap Susanto.

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro